Nganjuk. Upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian masalah hukum, Kejaksaan agung bersama jajarannya di daerah memprakarsai terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan menerapkan keadilan restorative (Restorative Justice).
Sebanyak 44 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan diresmikan secara langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati di Nganjuk, Selasa (13/12/2022) bertempat di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Selain dihadiri Kajati Jawa Timur, Peresmian Rumah Restorative Justice ini dihadiri juga Kanwil Kemenkumham HAM Provinsi Jatim, Kabiro Setda Provinsi Jatim, Jajaran Forkopimda Kabuapetn Nganjuk Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Dandim 0810/Nganjuk , Kepala Perangkat Daerah klabupaten Nganjuk, Kepala Lapas Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk Vera Septi Andrini, Camat Se Kabupaten Nganjuk, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari FKUB, FPK, FKDM, Komnasdik Nganjuk , Jejaring Panca Mandala Anjuk ladang serta Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk.
Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan dalam sambutanya di hadapan Kajati Jatim, Kabupaten Nganjuk tidak cukup dengan rumah RJ hari ini yg diresmikan namun dirinya merencanakan dimasa depan RJ di Nganjuk akan menambah lagi 50 RJ. Sehingga dengan kondisi tersebut, masyarakat akan mendapatkan, Income-nya yakni mandiri dalam menyelesaikan suatu masalah. Sedangkan, outcome-nya kesadaran hukum masyarakat meningkat.
“Kami berharap Peresmian Rumah Restorative Justice di Nganjuk tidak hanya sekedar seremonial saja tetapi berkelanjutan. Sehingga masyarakat Nganjuk bisa merasakan manfaatnya”pungkasnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku bangga dan apresiasi dengan pembentukan rumah restorative justice di wilayah kabupaten nganjuk yang saat ini merupakan terbanyak di jawa timur. 42 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) ini terdiri 44 Rumah RJ yang tersebar di Desa dan Kelurahan, 1 Rumah dinas Kejaksaan Negeri dan 1 Rumah RJ di STKIP PGRI Nganjuk.
Disinggung dalam sambutannya , Kepala Kejati jatim yang bergelar Doktor ini memberikan apresiasi atas peran perguruan tinggi dalam program ini yaitu kehadiran STKIP PGRI Nganjuk turut berperan serta menjadi bagian dalam program ini dan merupakan Perguruan Tinggi ke-3 di jawa Timur setelah Universitas Wiraraja Sumenep, dan Universitas Airlangga Surabaya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menjelaskan bahwa penyesaian melalui rumah RJ ini, penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) yang menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama kejaksaan sebagai mediatornya.
Nophy menambahkan , Restorative Justice merupakan menitikberatkan penyelesaian hukum terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut.
“Tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten saja, penyelesaian melalui Restorative Justice ini nantinya juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah keadilan”ujar Kajari Nganjuk.
Usai memberi sambutan, Kepala Kejati Jatim dan Plt. Bupati Nganjuk selanjutnya menyerahkan SK Keluarga Sadar Hukum, Penetapan Desa Binaan dan Rumah Restorative Justice di 40 Desa/Keluarahan di Kabupaten Nganjuk serta meresmikan rumah RJ di masing-masing desa.
Secara khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Plt Bupati Nganjuk serta Ketua STKIP PGRI Nganjuk Meresmikan Rumah RJ pada STKIP PGRI Nganjuk serta mengukuhkan dan menyematkan Selempang Duta Rumah Restorative Justice kepada perwakilan 2 orang Mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk Ardian Dwi Anggara dan Nurhiza Triana Iswaningrum.
Sementara itu, Usia acara Ketua STKIP PGRI Nganjuk Vera Septi Andrini mengaku berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada STKIP PGRI Nganjuk sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi di Kabupaten Nganjuk untuk bersama-sama Kejaksaaan melayani masyarakat melalui penyelesaian hukum dengan keadilan restorative.
Kegiatan Peresmian dan Pengukuhan Restorative Justice di 44 Desa/Kelurahan dan 2 Rumah RJ di Kejaksaan Negeri Nganjuk dan STKIP PGRI Nganjuk juga terlihat suasana mengharukan dan menggembirakan bagi 3 orang terdakwa yang secara langsung dilepas rompi sebagai Tahana terdakwa serta diberikannya Surat Keternagan Penghentian Perkara (SKPP) oleh Ibu Kajati Jatim. Bahkan terlihat Plt.Bupati Nganjuk beserta Forpimda sempat larut dalam kebahagiaan yang dirasakan oleh terdakwa penerima restorative justice.(faiz)